Berikut
ini adalah pasal-pasal hasil perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya,
6.
Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ataudalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
7.
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
8.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati /Walikota.
9.
Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10.
Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.
Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau
Berita Daerah.
13.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14.
Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan
untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang
berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya
disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD,
dan Pemerintah.
2. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengan dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancanangan Undang-Undang.
3. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
4. Sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan
evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.
5. Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan
dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan.
6. Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukakn setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
3.
Ketentuan
Pasal 21 ayat (4) diubah sehingga pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
1. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi.
2. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.
3. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi,
komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
4. Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan DPR.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Presiden.”
4.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi:
1. Dalam Prolegnas dimuat
daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. Pengesahan perjanjian
internasional tertentu;
b. Akibat putusan Mahkamah
Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
d. Pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2. Dalam keadaan tertentu,
DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang diluar Prolegnas
mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan
luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang
dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
1.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
6.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
2.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar
kementerian dan/atau antar nonkementerian.
3.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.”
7.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi:
1.
Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden
2.
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
3.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
8.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan Rancangan
Peraturan Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan
Peraturan Presiden.”
9.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian.
2. Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur dengan
Peraturan Presiden.”
10. Ketentuan Pasal 58 ayat (2) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:
1. Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi
yang khusus menangani bidang legislasi.
2. Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.”
11. Di antara Pasal 71 dan
Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi:
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode
berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan
Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas
jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
12. Ketentuan Pasal 72
tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi:
Ayat (2)
Tenggang waktu 7 (tujuh)
hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan
teknis penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai
dengan penandatanganan, pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan
penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia.
13. Ketentuan Pasal 85
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.”
14. Ketentuan Pasal 91 ayat
(1) diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam hal Peraturan
Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Terjemahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan resmi.”
15. Di antara BAB X dan BAB
XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi:
“BAB XA
PEMANTAUAN DAN
PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG”
Ayat
(1)
Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
16. Di antara Pasal 95 dan
Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
1. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku
2. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
3. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang
legislasi.
4. Hasil dari Pemantauan
dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal 95B
1. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai
berikut:
a. Tahap
perencanaan;
b. Tahap
pelaksanaan; dan
c. Tahap
tindak lanjut.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-masing
dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.”
17. Di antara BAB XII dan
BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“BAB XIIA
KETENTUAN PERALIHAN”
18. Di antara Pasal 99 dan
Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.”
Ø Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 :
Pasal I
1. Penjelasan Pasal 5 huruf
g diubah sehingga berbunyi:
Yang
dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis
dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian
terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas
Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal alat
kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat
Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian
terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan
Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.”
3. Setelah Bagian Keenam
Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi :
“Bagian
Ketujuh Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode
Omnibus”
4. Di antara Pasal 42 dan
Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi :
“Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan
suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen
perencanaan.”
5. Ketentuan ayat (2) Pasal
49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-Undang
dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi
menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan
daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
6. Ketentuan Pasal 58
diubah sehingga berbunyi:
(1) Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal
kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
7. Pasal 64 di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
sehingga Pasal 64 berbunyi:
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a.
memuat materi muatan baru;
b.
mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau
kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang
jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
c.
mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya
sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk
mencapai tujuan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.”
8. Di antara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta
ketentuan ayat (2) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi:
(1) Rancangan Undang-Undang
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan
DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan
perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan
Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas
Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas
Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2)
Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.”
9. Ketentuan Pasal 73
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih
ditemukan kesalahan teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang
membahas Rancangan Undang-Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan
pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2)
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
atau Rancangan Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Presiden dengan membubuhkan anda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden.
(3)
Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang- Undang tersebut disetujui
bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi UndangUndang wajib
diundangkan.
(4)
Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah
berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(5)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
10. Penjelasan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi:
Ayat (1)
Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi antara lain di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,
anggaran. pendapatan dan belanja daerah, serta tata ruang yang telah disetujui
bersama oleh DPRD Provinsi dan gubernur wajib dievaluasi terlebih dahulu oleh
menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan sebelum
ditetapkan. Contohnya, ketentuan mengenai kewajiban evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai
hubungan keuangan pusat dan daerah.
11. Ketentuan Pasal 85
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai
dengan huruf c dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2)
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
12. Penjelasan Pasal 95
diubah sehingga berbunyi:
Naskah Peraturan
Perundang-undangan yang disebarluaskan mudah diakses oleh pemangku kepentingan
dan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
13. Ketentuan Pasal 95A ayat
(3) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3a) dan ayat (3b), serta penjelasan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 95A
diubah sehingga Pasal 95A berbunyi:
Pasal 95A
(1)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan
setelah Undang-Undang berlaku.
(2)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
(3a) Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang perancangan
Undang-Undang.
(3b) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan Menteri atau kepala lembaga yang
terkait.
(4)
Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.”
14. Ketentuan Pasal 96
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(2)
Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan
masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5)
Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang- undangan menginformasikan kepada masyarakat
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6)
Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi
public melalui:
a.
Rapat dengar pendapat umum;
b.
Kunjungan kerja;
c.
Seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d.
Kegiatan konsultasi public lainnya.
(7)
Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(8)
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan
kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.”
15. Di antara Pasal 97 dan
Pasal 98 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan
Pasal 97D sehingga berbunyi:
Pasal 97A
Materi muatan yang
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya
dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan
Perundang-Undangan tersebut.
Pasal 97B
(1)
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan
secara elektronik.
(2)
Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan
dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
(3)
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.
(5)
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani dengan tanda
tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkekuatan hukum sama
dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara nonelektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD,
dan Peraturan Presiden.
Pasal 97C
Selain jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan yang telah diatur dalam Pasal 46 ayat
(2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat
(2), dan Pasal 58, kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan
melakukan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 97D
Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis
terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah
Kabupaten/Kota.”
16. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 98 berbunyi:
(1)
Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
(1a) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dapat mengikutsertakan analis hukum sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.”
17. Ketentuan Pasal 99
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Selain
Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan analis legislatif dan tenaga
ahli.”
Sumber :
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Komentar
Posting Komentar