UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR
12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
a.
bahwa pembangunan hukum nasional
yang berencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan
kedaulatan berada ditangan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa untuk memperkuat
pembentukan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan
perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak
perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; c.
bahwa Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diubah; d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
e.
bahwa pembangunan hukum nasional
yang berencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan
kedaulatan berada ditangan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; f.
bahwa untuk memperkuat
pembentukan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan
perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak
perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; g.
bahwa Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diubah; h.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
a.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Mengingat :
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya,
6.
Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ataudalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
7.
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
8.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati /Walikota.
9.
Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10.
Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11.
Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau
Berita Daerah.
13.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14.
Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan
untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang
berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya
disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
1.
Penyusunan
Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
2.
Prolegnas
ditetapkan untuk jangka menengan dan tahunan berdasarkan skala prioritas
pembentukan Rancanangan Undang-Undang.
3.
Penyusunan
dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.
Sebelum
menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka
menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.
5.
Prolegnas
jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap
akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
6.
Penyusunan
dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukakn setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.”
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga pasal
21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
1. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi.
2. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.
3. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi,
komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
4. Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan DPR.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Presiden.”
4. Ketentuan ayat (2) Pasal
23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
1.
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a.
Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b.
Akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d.
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e.
Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
2.
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang diluar Prolegnas mencakup:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh
alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
1.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
6.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
1.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
2.
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar
kementerian dan/atau antar nonkementerian.
3.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.”
7. Ketentuan Pasal 49
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
1.
Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden
2.
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
3.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
8. Ketentuan Pasal 54
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
1.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
2.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.”
9. Ketentuan Pasal 55
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
1.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
2.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.”
10. Ketentuan ayat (2) Pasal
58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
1.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.
2.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan
oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
11.
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Dalam hal pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan
DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden,
dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke
dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
12.
Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
13.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
14. Ketentuan ayat (1) Pasal
91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
1. Dalam hal Peraturan
Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Terjemahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan resmi.”
15. Di antara BAB X dan BAB
XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai
“BAB XA
PEMANTAUAN DAN
PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG”
16. Di antara Pasal 95 dan
Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
1. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku
2. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
3. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang
legislasi.
4. Hasil dari Pemantauan
dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal 95B
1. Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai
berikut:
a. Tahap
perencanaan;
b. Tahap
pelaksanaan; dan
c. Tahap
tindak lanjut.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing-masing
dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.”
17. Di antara BAB XII dan
BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“BAB XIIA
KETENTUAN PERALIHANU”
18. Di antara Pasal 99 dan
Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99A
Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.”
Pasal
II
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober
2019
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 4 Oktober
2019
PLT.MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 138
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR
12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I.
UMUM
Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada
pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan
termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem
hukum nasional.
Sistem
hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya
yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan
terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sejak perencanaan hingga Pemantauan dan Peninjauan.
Sebagai
penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru
yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan
mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR
bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode
selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan
pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan
Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka
1
Pasal
1
Cukup jelas
Angka
2
Pasal
20
Cukup jelas
Angka
3
Pasal
21
Cukup jelas
Angka
4
Pasal
23
Ayat
(1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perjanjian
internasional tertentu" adalah perjanjian internasional yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau
pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Huruf e
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka
5
Pasal
26
Cukup jelas
Angka
6
Pasal
47
Cukup jelas
Angka
7
Pasal
49
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Penugasan menteri
disertai penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Angka
8
Pasal
54
Cukup jelas
Angka
9
Pasal
55
Cukup jelas
Angka
10
Pasal
58
Cukup jelas
Angka
11
Pasal
71A
Cukup jelas
Angka
12
Pasal
72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan
Undang-Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan,
pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus
pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia.
Angka
13
Pasal
85
Cukup
jelas
Angka
14
Pasal
91
Cukup
jelas
Angka
15
BAB
XA
Cukup jelas
Pasal
16
Pasal 95A
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (1)
Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal
95B
Cukup
jelas
Angka
17
BAB
XIIA
Cukup jelas
Angka
18
Pasal
99A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6398
Komentar
Posting Komentar