Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Peraturan ini mencakup aspek konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesadaran tentang kontrasepsi di kalangan remaja dan pelajar.
Reaksi masyarakat terhadap kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sangat beragam. Berikut beberapa pandangan yang muncul:Kritik dari Pergunu: Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menilai aturan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan berpotensi merusak moral anak-anak dan remaja. Mereka mendesak revisi dan peninjauan ulang PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kesalahpahaman dan Penyalahgunaan: Dosen dari Universitas Brawijaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan penyalahgunaan di lapangan. Mereka menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan implementasi PP ini.Kesadaran dan Edukasi: Beberapa pihak menekankan pentingnya memberikan edukasi tentang seks dan reproduksi kepada remaja dengan pendekatan yang lebih baik, daripada langsung menyediakan alat kontrasepsi.
Pentingnya Pendidikan Karakter: Pergunu juga menekankan bahwa pendidikan kesehatan harus lebih mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa dan budaya serta memperkuat pendidikan karakter sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Reaksi masyarakat menunjukkan adanya perdebatan tentang apakah kebijakan ini efektif dan sesuai dengan nilai-nilai sosial dan agama di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar